Manajemen Restitusi PPN: Syarat Pengembalian Pendahuluan dan Risiko Pemeriksaan

Senin, 17 Sep 2026 450x dibaca

Wajib Pajak yang mengalami lebih bayar PPN berhak mengajukan permohonan restitusi. Pahami perbedaan antara prosedur pengembalian pendahuluan (Pasal 17C dan 17D UU KUP) dan proses pemeriksaan reguler Pasal 17B.

Bagikan: