Mengenal Pajak Natura: Objek, Pengecualian, dan Dampaknya bagi Perusahaan
Pemberian kenikmatan atau fasilitas kantor berupa natura kini memiliki perlakuan perpajakan tersendiri. Berdasarkan regulasi terbaru, tidak semua fasilitas kantor menjadi objek pajak. Fasilitas seperti makanan-minuman untuk seluruh pegawai, sarana ibadah, dan peralatan kerja tetap dikecualikan.
Perusahaan perlu cermat dalam mengklasifikasikan bukti potong dan biaya natura dalam laporan keuangan fiskal agar tidak menimbulkan koreksi saat pemeriksaan pajak.
Cari
Berita Populer
Agenda Terdekat
Sep
28
Pelatihan Teknisi Perpajakan PPh 21
Graha HTC Training & Consulting
Oct
26