Mengenal Pajak Natura: Objek, Pengecualian, dan Dampaknya bagi Perusahaan

Senin, 08 Sep 2026 387x dibaca

Pemberian kenikmatan atau fasilitas kantor berupa natura kini memiliki perlakuan perpajakan tersendiri. Berdasarkan regulasi terbaru, tidak semua fasilitas kantor menjadi objek pajak. Fasilitas seperti makanan-minuman untuk seluruh pegawai, sarana ibadah, dan peralatan kerja tetap dikecualikan.

Perusahaan perlu cermat dalam mengklasifikasikan bukti potong dan biaya natura dalam laporan keuangan fiskal agar tidak menimbulkan koreksi saat pemeriksaan pajak.

Bagikan: