Pendaftaran UKP Dibuka hari ini, Ini Cara Mendaftar dan Jadwal Ujian Periode 1–8 Tahun 2026

Jumat, 16 Oct 2026 8x dibaca
Pendaftaran UKP Dibuka hari ini, Ini Cara Mendaftar dan Jadwal Ujian Periode 1–8 Tahun 2026

Pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Periode 1–8 Tahun 2026 resmi dibuka pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB, hingga Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Calon peserta diimbau mempersiapkan akun pendaftaran, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta memastikan profil telah mendapatkan verifikasi sebelum melakukan pendaftaran ujian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026 tentang Uji Kompetensi Perpajakan Periode 1 sampai dengan Periode 8 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2026.

Seluruh proses pendaftaran hingga pelaksanaan UKP tidak dikenakan biaya. Calon peserta dapat memperoleh informasi, mempelajari panduan, dan melakukan pendaftaran melalui laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan berikut:

Link pendaftaran UKP: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info

BPPK menjelaskan bahwa penyelenggaraan UKP pada 2026 direncanakan berlangsung dalam 40 periode. Pengumuman yang diterbitkan kali ini meliputi periode 1 hingga periode 8, sedangkan informasi mengenai periode selanjutnya akan diumumkan melalui laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, peserta diperbolehkan memilih ujian UKP Tingkat A, Tingkat B, atau Tingkat C tanpa kewajiban mengikuti ujian secara bertahap. Peserta yang berhasil lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai tingkat ujian yang diikuti. Dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Persyaratan Mengikuti UKP

BPPK menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Persyaratan umum untuk mengikuti UKP meliputi:

1.Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Selain persyaratan tersebut, calon peserta diwajibkan mempunyai akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan. Setiap NIK hanya diperbolehkan digunakan untuk satu akun SSO Kemenkeu.

Bagi calon peserta yang belum mempunyai akun, pembuatan akun SSO harus dilakukan terlebih dahulu. Selanjutnya, peserta perlu mengisi profil pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:

1.Pasfoto terbaru: ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang putih, dalam format JPG. Foto harus memperlihatkan wajah hingga setengah badan, menghadap lurus ke depan, serta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.

2.Kartu Tanda Penduduk (KTP): hasil pemindaian dokumen dalam format PDF.

3.Ijazah terakhir: hasil pemindaian ijazah pendidikan terakhir dalam format PDF.

Seluruh informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan data sebenarnya dan diisi secara lengkap. Setelah dokumen diunggah, peserta perlu mengajukan verifikasi profil dan memeriksa statusnya melalui laman sertifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen, peserta harus segera melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk yang tersedia.

Tahapan Pendaftaran UKP Periode 1–8 Tahun 2026

Mengacu pada pengumuman BPPK, proses pendaftaran UKP dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.

1. Membuka laman sertifikasi

Peserta mengakses https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/, kemudian memilih tombol “Masuk” yang berada di bagian kanan atas halaman.

2. Mendaftar akun SSO Kementerian Keuangan

Peserta yang belum mempunyai akun harus melakukan registrasi SSO terlebih dahulu. Pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar dan simpan alamat email serta kata sandi untuk digunakan saat masuk ke sistem.

3. Mengisi profil dan mengunggah dokumen

Setelah berhasil masuk, peserta memilih foto profil di pojok kanan atas, kemudian membuka menu Dasbor, Profil, dan Edit Profil. Lengkapi seluruh informasi yang diminta serta unggah pasfoto, KTP, dan ijazah terakhir sesuai ketentuan.

4. Mengajukan verifikasi profil

Sebelum mengirimkan permohonan verifikasi, periksa kembali kelengkapan data dan dokumen. Peserta selanjutnya dapat memantau hasil verifikasi melalui laman resmi sertifikasi.

5. Menentukan ujian yang akan diikuti

Apabila profil telah terverifikasi, peserta membuka menu Daftar Agenda dan memilih kegiatan UKP yang diinginkan. Berikutnya, klik “Lihat Detail” dan pilih “Daftar Sekarang”.

Peserta perlu memeriksa kembali informasi profil sebelum menyelesaikan proses pendaftaran. Jika seluruh data telah sesuai, pilih pernyataan konfirmasi kebenaran data untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

6. Menguji kesiapan perangkat

Pada menu Konfirmasi Pendaftaran, peserta diwajibkan mengunduh dan memasang Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 serta menggunakan berkas konfigurasi yang telah disediakan pada halaman pendaftaran.

Setelah itu, jalankan pengujian kesiapan perangkat hingga selesai. Peserta kemudian memilih “Saya Sudah Selesai” untuk melanjutkan ke tahap Persetujuan.

Informasi mengenai hasil verifikasi pendaftaran dan pelaksanaan ujian akan disampaikan melalui akun pendaftaran masing-masing peserta. Oleh sebab itu, peserta perlu memeriksa akun dan laman resmi secara berkala.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan, hasil kelulusan UKP direncanakan diumumkan pada 12 November 2026, sedangkan penerbitan SKK dijadwalkan pada 19 November 2026.

Calon peserta juga perlu memperhatikan ketentuan pemilihan periode ujian. Setiap peserta hanya dapat terdaftar pada satu ujian dalam satu waktu. Pendaftaran untuk ujian berikutnya baru dapat dilakukan setelah ujian sebelumnya dinyatakan selesai atau status kelulusan telah diterbitkan.

Pelaksanaan UKP Secara Daring Membutuhkan Dua Perangkat

Ujian UKP dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Proses ujian dilengkapi mekanisme pengawasan melalui perangkat dan aplikasi yang ditentukan oleh penyelenggara.

Setiap peserta harus menyiapkan dua perangkat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ujian.

Perangkat pertama berupa laptop atau notebook yang digunakan untuk mengerjakan soal ujian. Tablet dan perangkat seluler tidak diperbolehkan sebagai perangkat utama untuk mengerjakan ujian. Adapun spesifikasi minimum yang harus dipenuhi meliputi:

1. Prosesor minimal Intel Core i5 generasi ke-10 atau AMD Ryzen 5 seri 3000 dengan kecepatan dasar di atas 1,8 GHz.

2.RAM minimal 8 GB.

3.Sistem operasi Windows 10 sesuai ketentuan versi dalam pengumuman atau Windows 11 hingga versi 23H2.

4.Kamera bawaan laptop atau webcam.

5.Aplikasi Safe Exam Browser (SEB) beserta berkas konfigurasi dari penyelenggara.

Perangkat kedua digunakan untuk pengawasan melalui Zoom. Perangkat ini dapat berupa laptop, smartphone, atau tablet yang telah terpasang aplikasi Zoom. Penempatannya harus berada di posisi serong belakang peserta agar pengawas dapat melihat layar laptop utama sekaligus area meja peserta.

Selain memastikan kesiapan perangkat, peserta diwajibkan mengerjakan ujian di ruangan tertutup dengan pencahayaan yang memadai. Pengawasan dilakukan melalui teknologi Artificial Intelligence (AI) Proctoring dan pemantauan menggunakan Zoom.

Peserta harus masuk ke ruang Zoom pengawasan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Apabila peserta baru bergabung lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai, peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian. Keterlambatan yang masih berada dalam batas waktu yang diperbolehkan juga tidak menjadi alasan untuk memperoleh tambahan waktu pengerjaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ujian dapat mengakibatkan pemblokiran sementara akun ujian, penghentian akses selama ujian, dan/atau pembatalan hasil ujian. Selain itu, apabila data atau informasi yang diberikan saat pendaftaran terbukti tidak benar, SKK yang diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.

Pendaftaran dan Pelaksanaan UKP Tidak Dipungut Biaya

BPPK menegaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kompetensi Perpajakan tidak dikenakan biaya. Meskipun demikian, setiap peserta tetap bertanggung jawab atas keakuratan, kebenaran, dan keabsahan data serta dokumen yang disampaikan.

Informasi mengenai materi ujian untuk setiap tingkat, petunjuk pendaftaran, penggunaan aplikasi, dan tata cara pelaksanaan UKP dapat dipelajari melalui laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan.

Calon peserta juga diimbau mengikuti perkembangan informasi melalui laman sertifikasi dan kanal WhatsApp resmi UKP. Apabila terdapat perubahan jadwal maupun persyaratan teknis, pembaruan akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi yang telah ditetapkan.

Dengan dibukanya pendaftaran pada 16 Oktober 2026, calon peserta diharapkan segera mempersiapkan akun SSO Kemenkeu, menyelesaikan verifikasi profil, melengkapi dokumen persyaratan, dan memastikan perangkat memenuhi standar yang ditentukan. Persiapan tersebut penting agar seluruh proses pendaftaran UKP Periode 1–8 Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Bagikan: