Breaking News
- HTC Training And Consulting
- PELATIHAN TEKNISI PERPAJAKAN ANGKATAN 3
- Diklat Komputer Pajak Bagi Guru Mata Pelajaran Akuntansi se DIY
- PT. AKUNTAN BANGUN BHUANA JALIN KERJASAMA DENGAN JURNAL.ID
- HTC Training & Consulting Menggelar Pelatihan Komputer Pajak Bersama SMK NEGERI 1 TEMPEL
- Penandatanganan MoU antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Yogyakarta dan HTC
- Sosialisasi Kelas Industri SMK Muhammadiyah Kota Magelang
- IKPI SLEMAN MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP
- Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi
- Pelatihan Pajak Aplikatif PPh Pemotongan dan Pemungutan
Workshop Perpajakan Orang Pribadi
Secara mendasar, Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau usaha (pengusaha).
Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak.
Orang Pribadi adalah subjek pajak penghasilan yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Salah satu kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi adalah menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajaka Orang Pribadi (WPOP). Batas Penyampaian adalah 31 Maret Tahun Berikutnya. Namun mempersiapkan dan mempelajari Teknik Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajaka Orang Pribadi (WPOP) jauh sebelum batas waktu penyampaian adalah pilihan yang terbaik
Topik apa saja yang akan dibahas ?
Pada Workshop ini, kami akan berbagi pengalaman dan, pengetahuan dimana pengalaman kami sebagai pelaku di bidang konsultan perpajakan di banyak perusahaan.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau.
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau.
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia