Workshop Perpajakan Orang Pribadi

By Admin HTC 05 Nov 2021, 15:43:10 WIB
                Secara mendasar, Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau usaha (pengusaha).
Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak.
Orang Pribadi adalah subjek pajak penghasilan yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Salah satu kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi adalah menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajaka Orang Pribadi (WPOP). Batas Penyampaian adalah 31 Maret Tahun Berikutnya. Namun mempersiapkan dan mempelajari Teknik Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajaka Orang Pribadi (WPOP) jauh sebelum batas waktu penyampaian adalah pilihan yang terbaik


Topik apa saja yang akan dibahas ?
Pada Workshop ini, kami akan berbagi pengalaman dan, pengetahuan dimana pengalaman kami sebagai pelaku di bidang konsultan perpajakan di banyak perusahaan.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau.
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau.
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia


Siapa saja yang menjadi subjek orang pribadi?
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau.
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau.
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Workshop Pajak ini cocok untuk siapa?
Karyawan
Entrepreneur lama
Entrepreneur Baru
Profesional di bidang keuangan dan pajak



Materi yang akan menjadi pembaha
san ?
Analisi Kelayakan SPT
Mengetahui sumber data pengisian SPT PPh OP
SPT PPh OP untuk Pemilik Usaha
SPT PPh OP untuk Karyawan
SPT PPh OP Suami dan Istri yang mempunyai NPWP yang berbeda atau Penggabungan NPWP