- HTC Training And Consulting
- PELATIHAN TEKNISI PERPAJAKAN ANGKATAN 3
- Diklat Komputer Pajak Bagi Guru Mata Pelajaran Akuntansi se DIY
- PT. AKUNTAN BANGUN BHUANA JALIN KERJASAMA DENGAN JURNAL.ID
- HTC Training & Consulting Menggelar Pelatihan Komputer Pajak Bersama SMK NEGERI 1 TEMPEL
- Penandatanganan MoU antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Yogyakarta dan HTC
- Sosialisasi Kelas Industri SMK Muhammadiyah Kota Magelang
- IKPI SLEMAN MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP
- Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi
- Pelatihan Pajak Aplikatif PPh Pemotongan dan Pemungutan
IKPI SLEMAN MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP

Keterangan Gambar : WEBINAR
IKPI SLEMAN MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Sleman menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara virtual pada hari Selasa (28/12/2021). Sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 190 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha dan kalangan umum. Berbagai topik menarik dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dibahas dalam sosialisasi ini, mulai dari Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Cukai.
Baca Lainnya :
“Kami sebagai konsultan pajak yang tergabung dalam wadah asosiasi IKPI memiliki kewajiban moral untuk ikut memberikan edukasi dan pemahaman tentang peraturanperaturan perpajakan yang terbaru kepada masyarakat. Dengan harapan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik,” tutur Hersona Bangun, ketua IKPI cabang Sleman.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Muhammad Slamet Umbaran selaku Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Tengah dan DIY yang sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut. Selain itu, hadir juga keynote speaker dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY yang diwakili oleh Yunipan Nur Yogantara, S.E., MBA. selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP DIY. “Salah satu klaster dalam UU HPP ini adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlaku tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Masyarakat banyak yang menyebut program ini dengan tax amnesty jilid II, namun program ini bukan merupakan pengampunan pajak maka istilah yang tepat adalah PPS. Program ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, tentu kami harapkan agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik,’ tutur Yunipan Nur Yogantara.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu klaster dalam UU HPP yang cukup menarik perhatian masyarakat, bahkan muncul salah kaprah di tengah masyarakat dengan menyebut program ini sebagai tax amnesty jilid II. Wajib pajak (Badan & Orang Pribadi) yang dulu ikut tax amnesty dapat mengikuti program PPS ini (PPS kebijakan I) dengan melaporkan harta yang diperoleh sampai dengan tahun 2015 yang belum atau kurang dilaporkan dalam tax amnesty, serta khusus wajib pajak Orang Pribadi dapat mengikuti program PPS ini (PPS kebijakan II) dengan melaporkan harta yang diperoleh mulai tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP tahun fiskal 2020, dan masih dimiliki sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih
jelas lagi terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan terbaru dan dapat memanfaatkan fasilitas
perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. Selain itu, diharapkan
wajib pajak agar dapat memitigasi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya sanksi
administrasi perpajakan
