- HTC Training And Consulting
- PELATIHAN TEKNISI PERPAJAKAN ANGKATAN 3
- Diklat Komputer Pajak Bagi Guru Mata Pelajaran Akuntansi se DIY
- PT. AKUNTAN BANGUN BHUANA JALIN KERJASAMA DENGAN JURNAL.ID
- HTC Training & Consulting Menggelar Pelatihan Komputer Pajak Bersama SMK NEGERI 1 TEMPEL
- Penandatanganan MoU antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Yogyakarta dan HTC
- Sosialisasi Kelas Industri SMK Muhammadiyah Kota Magelang
- IKPI SLEMAN MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP
- Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi
- Pelatihan Pajak Aplikatif PPh Pemotongan dan Pemungutan
Pembukaan Sekretariat ASPEG Indonesia

Keterangan Gambar : Potong tumpeng Peresmian Sekretariat ASPEG Indonesia
Ketua Umum Advokat Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia, Bedi Setiawan Al Fahmi mengungkapkan, kasus penyuapan menduduki peringkat tertinggi dalam rantai penyelewengan dana di tanah air. Disusul kemudian kasus korupsi, dimana sektor pengadaan barang dan jasa menjadi obyek terjadinya tindakan tersebut.
“Berdasarkan rilis dari KPK sebesar 70 persen kasus korupsi bersumber dari pengadaan dan menduduki peringkat kedua setelah penyuapan. Setelah kami analisa, penyuapan itu bersumber dari kasus pengadaan barang dan jasa juga,” kata Bedi disela acara pembukaan Sekretariat DPP Aspeg Indonesia di Area Business Centre LPP Garden Hotel Sleman, Kamis (05/08/2021). Ia menegaskan salah satu penyebab tingginya kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yakni karena regulasi yang saat ini masih hanya berupa Peraturan Presiden (Perpres) saja. Menurutnya aturan itu harus lebih dipertegas dengan diterbitkannya undang-undang.
“Kemarin Perpres nomor 54 tahun 2020 yang telah empat kali perubahan itu akan diganti undang-undang, namun ternyata belum bisa juga dan akhirnya hanya mengeluarkan Perpres lagi nomor 16 tahun 2018. Dilakukan perubahan lagi dengan adanya Perpres nomor 12 tahun 2021. Ini salah satu penyebab mengapa banyaknya kasus (korupsi) dalam pengadaan karena regulasinya baru berupa perpres,” tegasnya.
Baca Lainnya :
Aspeg menurut Bedi nantinya mendorong bagaimana regulasi terkait pengadaan barang dan jasa tak hanya sekedar Perpres, namum undang-undang. Dengan demikian maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan dapat terlindungi. Pemerintah tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp 1.214 triliun yang bersumber dari APBN untuk bidang pengadaan barang dan jasa. Angka tersebut menurut Bedi berpotensi untuk diselewengkan jika tak benar-benar dikelola dengan baik. “Persoalan dari pengadaan salah satunya faktor sumber daya manusia (SDM). Kita sudah lihat dana desa, berapa banyak kepala desa maupun perangkat desa masuk (penjara) karena dana dikucurkan namun SDM tidak disiapkan dengan baik. Dalam hal ini SDM juga harus dipersiapkan, jangan sampai mereka terjerat kasus karena ketidaktahuannya dalam mengelola dana yang ada,” ujarnya.
Aspeg Indoneisa menurut Bedi siap mengawal serta memberikan
pendampingan, kepada instansi pemerintahan, perangkat desa maupun pengusaha
sebagai penyedia. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya
penyelewengan dana yang ujung-ujungnya akan merugikan negara.
Sementara itu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aspeg Indonesia, Hersona Bangun SH menegaskan
asosiasi ini akan konsisten untuk mengawal persoalan pengadaan dan jasa.
Penguatan internal terus dilakukan agar nantninya para advokat yang tergabung
dalam Aspeg Indonesia dapat berperan dalam pengadaan barang maupun jasa untuk
membantu kepada penyedia maupun pengguna. (*)
